Tiga Model Pemikiran Islam: dari Masa Sahabat, Mazhab, Hingga Tajdid

BATURMU.COM, ACEH — Cara umat Islam memahami Al-Qur’an dan hadis terus mengalami perkembangan dari satu periode ke periode lainnya. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Yasa’ Abubakar, membagi dinamika pemikiran Islam tersebut ke dalam tiga model utama, yaitu model sahabat, model mazhab, dan model tajdid.
Penjelasan tersebut disampaikan Al-Yasa’ dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (28/10). Ia menegaskan bahwa meski Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber utama ajaran Islam, penerapannya dalam kehidupan nyata tetap memerlukan proses pemahaman, penafsiran, dan penyusunan hukum melalui ijtihad.
Menurut Al-Yasa’, hasil ijtihad manusia harus dibedakan dari Al-Qur’an yang berstatus sebagai wahyu ilahi. Pemikiran keagamaan yang dihasilkan manusia melibatkan penalaran serta pengetahuan, sebagaimana terlihat dalam jejak sejarah perkembangan ilmu kalam, fikih, dan tasawuf.
Model pertama berkembang pada era sahabat setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Ketika menghadapi persoalan baru, para sahabat terlebih dahulu mencari petunjuk atau keputusan yang pernah diberikan Nabi. Jika tidak menemukan rujukan yang sama persis, mereka mencari peristiwa yang memiliki kemiripan sebelum akhirnya merujuk pada Al-Qur’an.
Dalam menyelesaikan berbagai masalah, para sahabat juga mengandalkan pengalaman hidup bersama Rasulullah. Pendekatan mereka cukup beragam, mulai dari yang cenderung memahami teks secara harfiah (literal) hingga yang mempertimbangkan rasionalitas hukum dan kemaslahatan. Perbedaan pendekatan ini sebenarnya telah terjadi sejak masa Nabi, seperti terlihat pada peristiwa perbedaan penafsiran perintah salat Asar di pemukiman Bani Quraizhah.
Model kedua lahir seiring munculnya para imam mazhab. Pada masa ini, ulama melakukan seleksi terhadap pendapat sahabat yang dinilai paling kuat untuk kemudian disusun menjadi suatu sistem pemikiran mazhab yang terstruktur. Kehadiran mazhab mendorong lahirnya sistematika fikih yang lebih rapi, termasuk pengategorian hukum seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, beserta penetapan syarat dan rukunnya.
Meski demikian, Al-Yasa’ mencatat bahwa pemikiran fikih sempat mengalami stagnasi sejak sekitar abad ke-8 Hijriah. Periode ini ditandai oleh menguatnya sikap fanatisme mazhab dan mengemuka pandangan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Kondisi tersebut membuat produk hukum fikih perlahan jaraknya makin menjauh dari perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai solusi atas kondisi tersebut, muncullah model ketiga, yaitu tajdid (pembaruan). Pendekatan ini berupaya memahami Al-Qur’an dan hadis secara terbuka tanpa terikat secara mutlak pada pendapat para sahabat maupun mazhab tertentu. Walau begitu, tajdid tidak mengabaikan hasil pemikiran para ulama terdahulu, melainkan menjadikannya referensi tanpa menganggapnya sebagai batas akhir dari ijtihad.
"Perbedaan mendasar antara model tajdid dan dua model sebelumnya terletak pada orientasi pemikirannya. Tajdid diarahkan untuk menghasilkan pemahaman keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masa kini dan tantangan masa depan," ujar Al-Yasa’.
Ia menambahkan bahwa gerakan tajdid masih menghadapi tugas besar dalam menguatkan dan menyempurnakan metodenya. Kerangka usul fikih yang ada perlu terus dikembangkan agar mampu merespons kemajuan ilmu pengetahuan dan dinamika perubahan sosial secara lebih adaptif.
Dalam konteks Muhammadiyah, tajdid dipahami sebagai gerakan pembaruan yang luas, meliputi bidang fikih, ilmu kalam, hingga tasawuf. Muhammadiyah menawarkan kerangka ijtihad yang mempertemukan ajaran Al-Qur’an dan hadis dengan nilai-nilai agama, isu-isu kontemporer, perkembangan sains, kearifan lokal, serta kesadaran terhadap kelestarian alam.
