Muhammadiyah Dorong Tata Kelola Migas Berlandaskan Konstitusi dan Kemaslahatan Rakyat

BATURMU.COM, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan pentingnya pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) yang berlandaskan konstitusi, nilai-nilai profetik, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat secara luas. Pandangan ini disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam forum bertajuk "Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat" tersebut, Busyro menjelaskan bahwa gerakan Muhammadiyah mengusung nilai-nilai profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi. Nilai-nilai ini sejalan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang semestinya menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan publik, termasuk tata kelola sumber daya alam.
"Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara," tegas Busyro.
Busyro menekankan bahwa setiap pandangan politik maupun hukum yang diambil Muhammadiyah selalu berakar pada riset berbasis keilmuan yang mendalam, bukan berasaskan prasangka semata. Langkah ini sejalan dengan amanat Muktamar Muhammadiyah di Surakarta yang menempatkan agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan sebagai pilar utama gerakan dalam mengawal kebijakan negara.
Rekam jejak Muhammadiyah dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan sektor migas dan sumber daya alam, menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi. Menurut Busyro, Muhammadiyah tidak bisa berdiam diri terhadap penyimpangan atau kemaksiatan politik yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara.
Ia juga menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang yang kerap dilakukan secara terburu-buru (fast track) tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, keterlibatan masyarakat sangat krusial agar sebuah regulasi memiliki legitimasi sosial yang kuat. Selain itu, dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan hilirisasi yang sedang berjalan juga perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat terdampak dan kelestarian ekologis.
FGD ini diharapkan tidak berhenti sebagai ajang diskusi semata, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang akan diserahkan kepada para pemangku kebijakan sebagai masukan resmi dalam pembahasan RUU Migas. Mengusung semangat ta’awun (saling menolong), Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan akademisi dan elemen masyarakat sipil demi mewujudkan tata kelola migas yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
