Kabar Persyarikatan

Menakar Kontribusi Syaikh Al-Albani dalam Tradisi Keilmuan Hadis Majelis Tarjih Muhammadiyah

Redaksi Baturmu
11 Oktober 20265 Menit
Menakar Kontribusi Syaikh Al-Albani dalam Tradisi Keilmuan Hadis Majelis Tarjih Muhammadiyah

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Perdebatan mengenai sosok Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani kembali mengemuka di kalangan umat Islam. Sebagian pihak meragukan kapasitas keilmuannya sebagai ahli hadis (muhaddits) karena menempuh jalur pendidikan secara otodidak. Di sisi lain, para pendukungnya mengagumi kontribusi besarnya melalui berbagai karya kaji ulang dan penilaian derajat hadis yang dihasilkannya.

Di tengah dinamika perdebatan tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana Muhammadiyah, khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid, memandang kontribusi ulama asal Albania tersebut. Berdasarkan penelusuran melalui ChatHPT—teknologi kecerdasan buatan hasil kolaborasi Majelis Tarjih dan Tajdid dengan Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah—tercatat ada 22 kasus yang mencantumkan nama al-Albani secara eksplisit dalam fatwa dan dokumen Tarjih.

Penelusuran dokumen ini memperlihatkan bahwa Majelis Tarjih bersikap proporsional, terukur, serta jauh dari sikap penerimaan mutlak maupun penolakan total. Hubungan keilmuan Majelis Tarjih dengan Syaikh al-Albani terbagi ke dalam tiga pola utama.

Pola pertama adalah menerima penilaian al-Albani sebagai rujukan keilmuan. Majelis Tarjih kerap memanfaatkan penelitian al-Albani untuk membantu menentukan kualitas hadis yang menjadi dasar fatwa, selama sejalan dengan hasil kajian Tarjih. Beberapa contoh di antaranya adalah hadis tentang pemimpin zalim pada Fatwa Tarjih Nomor 03 Tahun 2019, salat tarawih, saf yang terhalang tiang, khatib memegang tongkat, hingga perkara suap dan batas aurat wajah.

Langkah ini mencerminkan keterbukaan Muhammadiyah terhadap karya ulama dari luar lingkungannya. Muhammadiyah memandang bahwa kontribusi ilmiah seorang ulama diukur dari argumentasi dan hasil penelitiannya, bukan semata-mata dari perbedaan latar belakang pendidikan formal.

Pola kedua yakni menempatkan penilaian al-Albani dalam dialog ilmiah bersama pendapat ulama lain. Dalam persoalan puasa sembilan hari pertama Zulhijah, misalnya, al-Albani menilai riwayat tersebut lemah karena faktor perawi. Namun, ulama lain seperti Ibn Hibban dan Syu’aib al-Arnauth memiliki pandangan berbeda. Dalam situasi ini, Majelis Tarjih tidak serta-merta menjadikan pandangan al-Albani sebagai keputusan tunggal, melainkan memperhitungkannya secara cermat bersama bukti dan sanad yang ada.

Pola ketiga adalah mengambil kesimpulan berbeda berdasarkan manhaj (metodologi) Tarjih. Perbedaan ini terjadi ketika Tarjih memiliki analisis metodologis yang khas. Sebagai contoh, al-Albani menilai lemah hadis tentang bilangan bacaan tasbih saat rukuk dan sujud. Sebaliknya, Majelis Tarjih menyimpulkan hadis tersebut dapat dikuatkan karena adanya saling menopang antarjalur periwayatan.

Perbedaan juga terlihat pada isu hukum gambar dan fotografi. Syaikh al-Albani cenderung bersikap ketat melarang gambar bernyawa, sementara Majelis Tarjih meninjau substansi dan tujuan penggunaan gambar—seperti untuk edukasi, perhiasan, atau pemujaan—sebagaimana tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih.

Ketiga pola tersebut menegaskan prinsip utama dalam tradisi keilmuan Muhammadiyah, yaitu menghindari kultus tokoh dan taklid mazhab. Keputusan dalam Majelis Tarjih diambil melalui机制 ijtihad jama’i (kolektif), di mana validitas suatu pendapat diukur berdasarkan kekuatan dalil, bukan keterikatan pada figur tertentu.

"Dalam tradisi Majelis Tarjih, tidak ada ulama yang pendapatnya harus diterima tanpa pemeriksaan. Penghormatan terhadap seorang tokoh tidak berarti menempatkannya sebagai pemegang kebenaran mutlak. Ulama dihargai karena ilmu dan kontribusinya, sedangkan pendapatnya tetap terbuka untuk dikaji berdasarkan dalil dan argumentasi."

Dengan pendekatan yang moderat dan kritis ini, Muhammadiyah dapat menempatkan Syaikh al-Albani secara proporsional. Karya dan kontribusi beliau dalam kritik hadis tetap dihormati dan dimanfaatkan, tanpa mengabaikan sikap kritis serta independensi ijtihad yang menjadi ciri khas Majelis Tarjih.

Bagikan berita ini: