Pentingnya Tajdid Pemikiran Islam untuk Jawab Tantangan Zaman Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

BATURMU.COM, ACEH — Pendekatan tajdid atau pembaruan pemikiran keagamaan menjadi hal mendasar dalam memahami Al-Qur’an dan hadis untuk menjawab berbagai tantangan masyarakat modern. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Yasa’ Abubakar.
Menurut Al-Yasa’, pembaruan pemikiran Islam selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan ilmu pengetahuan, perubahan sosial, serta dinamika budaya setempat. Penjelasan ini ia sampaikan dalam forum Pengajian Tarjih pada Rabu (28/10).
Ia memaparkan bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis telah berkembang melalui berbagai model sejak masa awal Islam. Secara garis besar, pemahaman tersebut terbagi menjadi tiga model, yaitu model sahabat (salafiah), model mazhab (mazhabiah), dan model pembaruan (tajdidiah).
Model sahabat bertumpu langsung pada pengalaman hidup bersama Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, model mazhab berkembang dengan cara menyusun dan menyeleksi pendapat para sahabat yang dinilai paling kuat berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Adapun model tajdid berupaya memahami kembali sumber ajaran Islam tanpa terikat secara mutlak pada pandangan para sahabat maupun imam mazhab. Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian persoalan yang timbul akibat perubahan konteks zaman.
“Orientasi pada model tajdid adalah masa depan. Jadi, fikih yang dilahirkan adalah fikih masa depan atau fikih yang sesuai dengan keadaan sekarang,” ujar Al-Yasa’.
Ia memberikan contoh terkait perbedaan respons terhadap perubahan sosial, seperti dinamika hukum perempuan mengemudi mobil di Arab Saudi hingga perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Menurutnya, persoalan baru perlu dikaji berdasarkan realitas masyarakat saat ini, bukan sekadar mengulang keputusan hukum yang lahir dalam situasi historis yang berbeda.
Kendati demikian, Al-Yasa’ mengingatkan bahwa pembaruan tidak berarti mengabaikan warisan keilmuan Islam klasik. Pendapat ulama terdahulu tetap perlu dipelajari untuk memahami latar belakang, argumen, dan persyaratan dari penetapan suatu hukum.
Sebagai gerakan yang mengusung tajdid, Muhammadiyah dinilai perlu menerapkan semangat pembaruan ini secara meyeluruh, mencakup bidang fikih, ilmu kalam, hingga tasawuf.
Ia juga mengakui adanya tantangan metodologis dalam pengembangan tajdid. Meskipun usul fikih klasik masih membantu proses ijtihad, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tantangan zaman menuntut adanya penyempurnaan metode agar hasilnya semakin relevan.
Al-Yasa’ menawarkan kerangka ijtihad yang mempertemukan Al-Qur’an dan hadis dengan nilai-nilai dasarnya, permasalahan riil yang membutuhkan hukum, serta pertimbangan kontekstual seperti pengetahuan ilmiah, budaya lokal, dan pemahaman tentang alam. Dalam proses ini, pendapat fikih masa lalu tetap dijadikan bahan pertimbangan untuk menguji dan memperkaya ijtihad.
Ia berharap Muhammadiyah dapat terus mematangkan pendekatan tajdid melalui penyempurnaan metode, pengayaan bahan kajian, serta kerja kolektif para ulama dan akademisi demi menghasilkan pemikiran keagamaan yang solutif bagi umat.
