Kabar Persyarikatan

Pentingnya Kebijaksanaan dalam Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Era Digital

Redaksi Baturmu
21 Oktober 20263 Menit
Pentingnya Kebijaksanaan dalam Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Era Digital

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Pengajian Malam Selasa, majelis ilmu tertua di lingkungan Muhammadiyah yang telah berlangsung sejak zaman Kiai Ahmad Dahlan, kembali digelar di Kampus Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin (19/10). Pada kesempatan tersebut, pengajian mengusung tema “Beramar Ma’ruf Nahi Munkar di Era Digital” dengan menghadirkan Ustaz Muhsin Hariyanto sebagai pemateri.

Dalam pemaparannya, Ustaz Muhsin menegaskan bahwa pelaksanaan perintah amar ma’ruf nahi munkar harus dipahami dan diterapkan secara bijaksana. Menurutnya, kegiatan dakwah tidak semata-mata berfokus pada seruan, melainkan juga menuntut pemahaman yang mendalam terhadap karakteristik objek atau sasaran dakwah (mad’u).

Kebijaksanaan seorang mubalig, lanjutnya, memegang peranan yang sangat krusial dalam menentukan keberhasilan dan penerimaan pesan dakwah di tengah masyarakat.

“Karena sikap bijak itu diperlukan terkait dengan ruang, waktu, dan juga sesuatu yang terkait dengan apa yang mau kita lakukan, di mana kita bicara, kapan, dengan siapa, dalam masalah apa, untuk apa, itu harus kita coba untuk kita pertimbangkan,” ujar Muhsin.

Atas dasar tersebut, setiap tindakan maupun tutur kata yang dipilih oleh para mubalig Muhammadiyah dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar wajib disertai dengan hikmah.

“Beramar ma’ruf nahi munkar itu tidak hanya perlu ilmu, tidak hanya perlu keberanian, dan tidak hanya perlu keterampilan. Tapi juga diperlukan sikap bijak,” tegasnya.

Muhsin juga mengimbau agar para pendakwah memiliki pemikiran yang visioner atau berpandangan jauh ke depan. Setiap pesan dakwah—baik yang disampaikan melalui lisan, tulisan, maupun keteladanan sikap—perlu dipertimbangkan secara matang terkait dampak yang akan ditimbulkannya.

Mengacu pada pendekatan maqashid syariah, ia menjelaskan bahwa seorang mubalig atau umat Islam pada umumnya tidak sepatutnya hanya menilai suatu perbuatan secara kaku dari kacamata halal-haram atau baik-buruk semata pada saat perbuatan tersebut hendak dilakukan.

“Sesuatu yang baik dan buruk pada saat suatu itu dilaksanakan itu harus dilihat kira-kira nilai manfaatnya apa dan nilai kemudaratannya apa. Ketika sesuatu itu dilakukan atau tidak dilakukan,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia menambahkan bahwa pemahaman atas prinsip ini mencerminkan teladan Rasulullah SAW, yang dalam beberapa situasi pernah menunda atau justru mempercepat suatu amalan demi menyesuaikan dengan momentum yang paling tepat dan membawa maslahat terbesar.

Bagikan berita ini: