Kabar Persyarikatan

Muhammadiyah Meluncurkan ChatHPT, Asisten AI Keagamaan Berbasis Dokumen Resmi Majelis Tarjih

Redaksi Baturmu
4 November 20264 Menit
Muhammadiyah Meluncurkan ChatHPT, Asisten AI Keagamaan Berbasis Dokumen Resmi Majelis Tarjih

BATURMU.COM, SURABAYA — Muhammadiyah secara resmi meluncurkan asisten kecerdasan buatan bernama ChatHPT dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII yang digelar di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (5/11). Inovasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menelusuri serta memahami fatwa dan putusan keagamaan Majelis Tarjih dengan tetap membatasi peran AI agar tidak melangkahi kewenangan otoritas agama.

Kehadiran ChatHPT mengusung landasan bahwa kecerdasan buatan bertugas membantu mencari dan menjelaskan rujukan keagamaan yang telah ditetapkan, bukan untuk membuat atau menetapkan hukum baru.

"Layanan ini bukan mufti digital. Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia. Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang," demikian tertuang dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026.

Dari sisi teknologi, ChatHPT memanfaatkan metode Retrieval-Augmented Generation (RAG). Melalui pendekatan ini, sistem merespons pertanyaan pengguna dengan memindai kumpulan korpus resmi Tarjih yang telah terindeks, sehingga mencegah AI menyimpulkan hukum secara bebas dari sumber yang tidak jelas.

Proses kerjanya dimulai saat pertanyaan diajukan. Sistem akan mengidentifikasi kata kunci, mencari pasal atau bagian relevan dalam dokumen keagamaan Muhammadiyah, lalu merangkum jawaban. Setiap penjelasan yang dihasilkan dilengkapi dengan dalil, rujukan naskah asli, catatan tambahan, kesimpulan, hingga tautan langsung menuju dokumen sumber.

Sistem ini juga diprogram mengikuti hierarki rujukan keagamaan Muhammadiyah. Keputusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menduduki prioritas tertinggi, disusul oleh fatwa Majelis Tarjih, dan terakhir rubrik tanya jawab agama. Pengaturan tingkatan ini penting agar posisi dan bobot keilmuan setiap produk Tarjih tetap terjaga.

Sebagai contoh, ketika pengguna menanyakan hukum menyalatkan jenazah koruptor, ChatHPT akan menghubungkan pertanyaan tersebut dengan argumentasi dan rujukan Tarjih yang relevan. Dari penelusuran tersebut, sistem mengarahkan pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap wajib disalatkan. Namun, hasil tersebut disajikan sebagai bahan kajian rujukan, bukan keputusan hukum baru yang diterbitkan oleh sistem AI.

Untuk menjaga akurasi dan kualitas, platform ini menyediakan fitur pengawasan melalui umpan balik pengguna. Jika ditemukan kendala teknis atau jawaban yang perlu dievaluasi, tim pengembang akan melakukan perbaikan. Sementara persoalan yang berkaitan dengan substansi hukum agama akan diteruskan secara langsung kepada Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT merupakan kolaborasi lintas lembaga di lingkungan Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berperan sebagai pemegang otoritas keilmuan, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah mengelola dokumentasi dan media digital, sedangkan LabMu bertanggung jawab atas pengembangan teknologi sistem.

Bagikan berita ini: