Memahami Metode Al-Istihsan dalam Penetapan Hukum Islam Menurut Kiai Saad Ibrahim

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Penetapan hukum Islam tidak terbatas pada satu pendekatan saja. Salah satu metode yang digunakan para ulama dalam ijtihad adalah al-istihsan, yaitu pendekatan yang memungkinkan seorang mujtahid menetapkan hukum berbeda dari hasil qiyas apabila terdapat pertimbangan atau alasan yang dinilai lebih kuat.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, menjelaskan bahwa secara bahasa al-istihsan berarti menganggap atau memandang sesuatu sebagai hal yang baik. Berbeda dengan metode qiyas yang menyamakan hukum dua perkara karena adanya kesamaan sifat atau alasan, al-istihsan justru dapat melahirkan hukum yang berbeda meski dua persoalan tersebut tampak mirip.
“Al-istihsan itu ada dua hal yang mirip, tapi lalu diberikan hukum yang berbeda,” ujar Kiai Saad.
Kiai Saad menekankan bahwa pergeseran dari hukum qiyas menuju al-istihsan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, seorang mujtahid wajib memiliki argumen atau dalil yang jauh lebih kuat untuk mengesampingkan penetapan hukum sebelumnya.
“Harus berdasarkan alasan yang lebih kuat,” tegasnya.
Guna mempermudah pemahaman, ia memberikan analogi melalui kisah Nabi Khidir yang merusak kapal milik nelayan miskin. Secara hukum asal, merusak barang milik orang lain merupakan tindakan terlarang. Namun, dalam peristiwa tersebut terdapat alasan khusus yang mendasari sehingga tindakan itu dapat dibolehkan.
Ia kemudian mengaitkan konsep tersebut dengan perdebatan mengenai status hukum bunga bank. Secara eksplisit, Al-Qur'an menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jika diukur menggunakan metode qiyas, bunga bank dapat dipandang memiliki kesamaan dengan riba karena adanya tambahan pembayaran atas jumlah utang pokok.
Kendati demikian, penggunaan metode al-istihsan dapat menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda. Hal ini didasarkan pada pertimbangan riil terkait perubahan nilai mata uang akibat inflasi.
Kiai Saad memaparkan bahwa pada zaman dahulu transaksi keuangan menggunakan mata uang emas dan perak yang nilainya relatif stabil. Kondisi ini sangat berbeda dengan masa kini yang menggunakan uang kertas, di mana daya belinya rentan tergerus oleh inflasi.
Sebagai gambaran, ia mencontohkan perbedaan harga emas pada tahun 2019 dengan beberapa tahun setelahnya. Meskipun berat dan kadar emasnya tetap sama, nominal uang kertas yang dibutuhkan untuk membelinya mengalami peningkatan drastis.
“Maknanya nilai uang kertas tadi menjadi menurun,” jelas Kiai Saad.
Berdasarkan pertimbangan penurunan nilai uang tersebut, metode al-istihsan memberikan ruang penilaian bahwa bunga bank tidak serta-merta diharamkan, bahkan dapat dibolehkan dengan menyesuaikan tingkat inflasi yang terjadi. Langkah ini sejalan dengan prinsip Al-Qur'an agar pihak pemberi maupun penerima pinjaman tidak saling menzalimi atau dirugikan.
Melalui pertimbangan kondisi nyata di masyarakat, metode ini memberikan keluwesan demi menjaga keadilan bagi semua pihak dalam penerapan hukum Islam.
“Dengan menggunakan manhaj yang berbeda bisa menghasilkan sikap, bisa menghasilkan hukum yang berbeda,” pungkasnya.
