Kabar Persyarikatan

Maqashid Syariah: Pedoman Etika Menjaga Kemanusiaan di Tengah Laju Kecerdasan Buatan

Redaksi Baturmu
27 Oktober 20266 Menit
Maqashid Syariah: Pedoman Etika Menjaga Kemanusiaan di Tengah Laju Kecerdasan Buatan

BATURMU.COM — Pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) kini telah merambah berbagai sektor, mulai dari dunia akademis hingga syiar keagamaan. Di satu sisi, AI menjadi alat bantu yang efisien untuk menelusuri literatur, menerjemahkan naskah ilmiah, hingga menyunting publikasi. Namun di sisi lain, kepraktisan teknologi ini membawa tantangan serius terkait integritas dan kebenaran informasi.

Pada Maret 2026, jurnal ilmiah bereputasi Nature melaporkan bahwa sebuah konferensi besar di bidang AI menolak 497 makalah akibat pelanggaran aturan penggunaan AI dalam proses penelaahan (peer review). Sementara di ranah keagamaan, kemunculan sosok buatan AI bernama "Ustazah Hajar" di platform TikTok yang berhasil menarik sekitar satu juta pengikut sempat memicu keprihatinan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan AI sebagai rujukan utama belajar agama, mengingat materi yang dihasilkannya masih berpotensi memuat kekeliruan.

Dua peristiwa ini menegaskan satu persoalan mendasar: ketika AI semakin mahir menyusun karya ilmiah dan menyampaikan pesan keagamaan secara meyakinkan, bagaimana manusia memastikan bahwa hasil tersebut benar, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Menanggapi hal ini, penolakan total terhadap AI tentu bukan solusi. Teknologi ini tetap menyimpan manfaat besar bagi pendidikan, penelitian, dan pelayanan publik. Langkah yang dibutuhkan adalah menghadirkan landasan etis agar pemanfaatannya tidak mengabaikan kepentingan manusia. Dalam konteks ini, maqashid syariah dapat menjadi kerangka panduan untuk menilai manfaat dan risiko AI demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

Kecanggihan AI dan Tantangan Etika

Sistem AI, khususnya model bahasa besar (large language models), bekerja dengan mengenali pola data untuk menghasilkan teks atau gambar. Kendati demikian, keandalan AI tidak bisa dinilai hanya dari kelancaran bahasanya. AI masih memiliki kelemahan berupa fenomena "halusinasi", yaitu kondisi di mana mesin menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan namun sebenarnya keliru atau tanpa dasar.

Penelitian Sebastian Farquhar dan tim yang terbit di jurnal Nature pada 2024 menunjukkan pentingnya menguji ketidakpastian jawaban AI secara ketat. Di sisi lain, riset Anna Jobin, Marcello Ienca, dan Effy Vayena dalam Nature Machine Intelligence (2019) memetakan bahwa meskipun prinsip etika AI seperti transparansi, keadilan, tanggung jawab, dan privasi telah disepakati secara global, penerapannya di lapangan masih kerap menemui hambatan.

Guna menjembatani celah etika tersebut, studi Mohadi dan Tarshany (2023) mengusulkan maqashid syariah sebagai kerangka kerja untuk menghadapi persoalan AI, terutama terkait perlindungan privasi dan bahaya manipulasi informasi. Sebagai konsep yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, maqashid syariah mencakup lima perlindungan utama: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Menjaga Akal di Era Kemudahan Informasi

Kemudahan memperoleh jawaban instan dari AI berisiko mengubah pola belajar masyarakat. Jika setiap kesulitan langsung diserahkan kepada mesin, seseorang kehilangan kesempatan untuk melatih penalaran kritis, membandingkan sumber data, dan menguji argumennya sendiri. Dalam kerangka maqashid syariah, kondisi ini berkaitan erat dengan hifz al-'aql atau pemeliharaan akal, di mana teknologi seharusnya mendukung proses berpikir, bukan menggantikannya.

Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur'an dalam Surah Al-Isra ayat 36 yang mengingatkan manusia agar tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui, sebab pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.

Terkait integritas akademis, studi Ariyanti Mustapha, Zuraidah Kamaruddin, dan Sueraya Che Haron dalam Online Journal of Research in Islamic Studies (2025) mengusulkan kerangka etika TAQIT yang terdiri dari tabayyun (verifikasi), akhlak, 'aql (penalaran), amanah (tanggung jawab), dan takwa. Dalam praktiknya, AI dapat diizinkan sebagai alat bantu penelusuran awal atau perbaikan tata bahasa, namun pemeriksaan fakta dan pemahaman materi tetap menjadi tanggung jawab penuh pengguna.

Memelihara Agama dan Kebijakan Berteknologi

Pemanfaatan AI sebagai sarana bertanya tentang agama juga memerlukan sikap bijak. Meski AI mampu menyajikan penjelasan istilah atau referensi bacaan secara cepat, jawaban otomatis dari chatbot tidak dapat serta-merta dijadikan dasar keputusan hukum agama. AI berisiko menyajikan dalil secara tidak tepat atau mengabaikan konteks spesifik suatu persoalan.

Dalam konteks pemeliharaan agama (hifz ad-din), prinsip tabayyun sebagaimana diamanatkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 menjadi sangat krusial. Pengguna AI dituntut untuk selalu memeriksa ulang sumber rujukan, dan tetap berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang kompeten ketika berhadapan dengan penetapan hukum yang rumit.

Pada akhirnya, kehadiran kecerdasan buatan merupakan keniscayaan zaman. Melalui pijakan maqashid syariah, masyarakat diajak untuk bersikap rasional dan proporsional: memanfaatkan keunggulan AI untuk kemajuan ilmu pengetahuan, sembari tetap menjaga akal, agama, dan martabat kemanusiaan dari dampak negatif kemajuan teknologi.

Bagikan berita ini: