Kabar Persyarikatan

BPKH dan Kemenko PMK Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Keuangan Haji

Redaksi Baturmu
30 Oktober 20264 Menit
BPKH dan Kemenko PMK Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Keuangan Haji

BATURMU.COM, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sepakat bahwa penguatan regulasi menjadi langkah krusial dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan antara kedua lembaga tersebut di Jakarta, Kamis (29/10).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono. Salah satu pembahasan utamanya adalah mengenai perkembangan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diinisiasi oleh Komisi VIII DPR RI.

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memperkokoh landasan hukum, memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga, serta meningkatkan akuntabilitas dalam mengelola dana milik jemaah secara menyeluruh.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pengelolaan keuangan haji selalu responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan jemaah. Menurutnya, seluruh pengambilan keputusan harus selalu berpijak pada prinsip tata kelola yang baik.

“Pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana jemaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, serta manajemen risiko yang terukur,” ujar Fadlul.

Ia menambahkan, ketegasan posisi kelembagaan serta mekanisme pertanggungjawaban merupakan pilar penting dalam membentuk sistem yang kuat. Dengan kepastian hukum yang memadai, tata kelola keuangan diharapkan dapat berjalan selaras dengan penyelenggaraan operasional ibadah haji sesuai ranah kewenangan tiap-tiap lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Sugiono menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perbaikan tata kelola dan optimalisasi dana haji. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi yang konstruktif antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI agar proses pembahasan revisi undang-undang berjalan lancar.

Sinergi antarlembaga ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan ibadah haji. Targetnya adalah menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, efisien, dan mengutamakan kebutuhan para jemaah.

Selain aspek regulasi dan kelembagaan, BPKH dan Kemenko PMK turut membahas strategi optimalisasi investasi dana haji. BPKH terus berkomitmen mendorong investasi yang produktif dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian, keamanan aset, mitigasi risiko, serta keberlanjutan hasil pengelolaan.

Strategi investasi ini dirancang untuk menciptakan nilai manfaat yang berkesinambungan bagi jemaah, tanpa mengabaikan tingkat likuiditas yang diperlukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pengelolaan dana haji dapat menjaga keseimbangan yang ideal antara hasil investasi, manajemen risiko, dan kemampuan memenuhi hak-hak jemaah.

Bagikan berita ini: