7 Langkah Mewujudkan Kebebasan Finansial Islami Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Kebebasan finansial dalam sudut pandang Islam tidak sekadar dimaknai sebagai kemampuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Lebih dari itu, pencapaian finansial seorang Muslim hendaknya menjadi sarana untuk menopang kemandirian hidup, pelaksanaan ibadah, kesejahteraan keluarga, hingga kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Ichsan, dalam khutbah Jumat yang menyajikan tujuh panduan utama untuk membangun kebebasan finansial secara Islami.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meluruskan niat. Ichsan menegaskan bahwa pencarian harta tidak boleh didasari oleh keinginan untuk bermegah-megahan atau pamer kedudukan.
“Mencari kecukupan harta bukan untuk bermegah-megahan tetapi agar kita bisa mandiri, agar menjaga keluarga, untuk beribadah dan bermanfaat bagi orang lain. Niat ini penting,” tutur Ichsan.
Langkah kedua adalah bekerja keras dan produktif. Islam mendorong umatnya untuk gigih berusaha dan tidak bergantung pada bantuan orang lain selama masih memiliki fisik dan kemampuan untuk bekerja.
“Jangan menggantungkan kehidupan kepada orang lain jika kita masih mampu berusaha. Islam itu menghargai pekerjaan dan hasil tangan sendiri,” tegasnya.
Ketiga, memastikan seluruh sumber penghasilan diperoleh dari jalan yang halal. Besarnya nominal pendapatan tidak akan membawa kebebasan finansial yang sejati jika bersumber dari cara-cara yang dilarang agama. Oleh karena itu, praktek riba, korupsi, perjudian, penipuan, hingga suap harus dijauhi.
“Financial freedom yang dibangun dari yang haram bukanlah kebebasan yang diberkahi,” kata Ichsan.
Langkah keempat adalah mengembangkan sumber penghasilan. Umat Islam dianjurkan untuk memperluas potensi diri, baik dengan meningkatkan keahlian, membangun usaha, mengelola aset produktif, maupun melakukan investasi halal yang diperhitungkan risikonya secara cermat.
Kelima, menerapkan pola hidup di bawah kemampuan finansial. Kenaikan tingkat pendapatan seharusnya tidak selalu diiringi dengan peningkatan gaya hidup secara konsumtif. Pengendalian diri dalam berbelanja menjadi kunci agar pengeluaran tidak membengkak dan menguras tabungan.
“Jangan setiap kenaikan pendapatan langsung diikuti dengan kenaikan gaya hidup. Karena hal itu pasti akan menguras harta kita,” ujarnya mengingatkan.
Langkah keenam meliputi pengendalian utang dan pembentukan dana darurat. Kebebasan finansial sulit terwujud jika seseorang masih terjerat beban utang, terutama yang mengandung unsur riba. Di samping melunasi beban utang, menyiapkan dana cadangan juga sangat penting untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.
“Jangan pernah merasa bebas secara finansial kalau kita masih mempunyai hutang, apalagi hutang yang berbunga,” ungkap Ichsan.
Adapun langkah ketujuh adalah mengembangkan harta melalui investasi syariah serta tetap menunaikan hak-hak orang lain. Harta yang terkumpul tidak boleh dibiarkan mengendap, melainkan dikelola dengan bijak agar nilainya terjaga. Namun, pengembangan materi tersebut harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Sebagai penyempurna seluruh langkah tersebut, Ichsan menekankan pentingnya sifat qanaah atau merasa cukup. Tanpa adanya rasa syukur dan kecukupan di dalam hati, seseorang akan selalu merasa kurang dan terus menjadi budak dari keinginan dunianya.
“Financial freedom itu bukan hanya punya banyak harta, banyak uang, akan tetapi juga merasa cukup di dalam hati kita. Inilah yang disebut dengan qanaah,” pungkasnya.
Melalui tujuh prinsip ini, konsep kebebasan finansial dalam Islam menghadirkan keseimbangan antara kecakapan mengelola materi dan kearifan mengendalikan diri, sehingga harta yang dimiliki dapat membawa keberkahan di dunia dan akhirat.
