Tindakan Membakar Hutan Haram dalam Islam, Muhammadiyah Tegaskan Pentingnya Menjaga Kelestarian Alam

BATURMU.COM, JAKARTA — Pembakaran hutan secara sengaja yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat ditegaskan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Dalam ajaran Islam, perbuatan yang merusak ekosistem bumi secara sewenang-wenang merupakan tindakan yang dilarang keras.
Peringatan mengenai larangan merusak bumi termaktub dalam Al-Qur'an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 205:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya: "Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 205).
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah membenci segala bentuk perusakan di bumi, termasuk terhadap tanaman dan hewan yang menjadi penopang kehidupan manusia. Hutan memegang peran ekologis vital dalam menjaga tata air, menyerap karbon, melindungi tanah, dan menjadi habitat berbagai makhluk hidup. Ketika hutan dibakar, dampaknya meluas melampaui lokasi kejadian, seperti timbulnya bencana asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan menghancurkan ekosistem.
Selain itu, Surah Ar-Rum ayat 41 juga mengingatkan bahwa berbagai kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa bencana ekologis sering kali lahir dari keputusan manusia, pengabaian keselamatan bersama, serta eksploitasi dan tata kelola yang buruk.
Perspektif Fikih Muhammadiyah
Mengenai penegasan hukumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan landasan fikih yang jelas terkait kewajiban menjaga lingkungan. Dalam Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih, perusakan sumber daya air dan penebangan pohon secara liar dinyatakan haram karena merusak keseimbangan ekosistem.
Jika penebangan pohon secara liar dimasukkan dalam kategori haram, maka pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak kerusakan lebih luas tentu memiliki kedudukan hukum yang sangat serius, bahkan bisa lebih berat bergantung pada kadar kerugian dan bahaya yang ditimbulkannya.
Perspektif ini sejalan dengan Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan. Bencana yang dipicu oleh perilaku dan kelalaian manusia dikategorikan sebagai kesalahan sosial. Oleh sebab itu, penanganan kebakaran hutan—seperti yang sering terjadi di wilayah Kalimantan—tidak boleh berhenti pada proses pemadaman dan pemulihan saja, melainkan harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum dan pertanggungjawaban para pelaku secara tegas.
Kaidah Fikih dan Hadis Nabi
Dalam tradisi fikih Islam, upaya mencegah kerusakan harus selalu didahulukan dibanding mengejar keuntungan belaka. Hal ini berlandaskan kaidah fikih populer:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: "Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."
Kaidah ini juga diterapkan dalam Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian. Suatu tindakan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila keuntungan materi yang diperoleh sekelompok pihak justru mengorbankan kepentingan umum dan memicu kerusakan lingkungan yang parah.
Prinsip ini diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: "Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya."
Melalui landasan syariat dan kaidah fikih tersebut, tindakan pembakaran hutan tidak boleh dipandang sebatas persoalan bisnis atau teknis pengelolaan lahan semata. Perlindungan terhadap ekosistem bumi dan keselamatan masyarakat merupakan kewajiban agama yang wajib dijaga oleh semua pihak.
