Sejarah Hukum Foto Kiai Ahmad Dahlan: dari Larangan Pengultusan Hingga Dicabut pada Munas Tarjih 1968

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Dalam rekam sejarah Muhammadiyah, keberadaan dan pemasangan foto sang pendiri, Kiai Haji Ahmad Dahlan, sempat memicu diskusi hangat di internal organisasi. Pada Kongres ke-17 Muhammadiyah tahun 1928 di Yogyakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah saat itu, Kiai Ibrahim, meminta agar foto Kiai Ahmad Dahlan diturunkan dari dinding rumah-rumah warga persyarikatan.
Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi kekhawatiran timbulnya pengultusan terhadap sosok pendiri oleh anggota yang belum memahami ajaran Islam secara mendalam. Imbauan ini ditegaskan bukan atas dasar kurangnya rasa hormat, melainkan murni sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga akidah.
Meski suasana musyawarah pada Kongres 1928 sempat memanas, kepemimpinan Kiai Ibrahim yang tenang mampu mengembalikan kondusivitas forum hingga tercapai kesepahaman bersama.
Pencabutan Larangan pada Munas Tarjih 1968
Larangan terkait pemasangan foto Kiai Ahmad Dahlan tersebut akhirnya resmi dicabut pada Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih tahun 1968 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pencabutan aturan ini dilakukan setelah Majelis Tarjih meninjau kembali Keputusan Mu'tamar Majelis Tarjih mengenai Hukum Gambar yang tercantum dalam Kitab "Beberapa Masalah" cetakan tahun 1964 Bab 2.
Dalam ketetapan tahun 1964 tersebut, pemasangan gambar Kiai Ahmad Dahlan sebagai perhiasan sempat dinyatakan haram semata-mata karena dikhawatirkan memicu fitnah kemusyrikan. Namun, melalui kajian ulang pada 1968, pandangan tersebut disesuaikan kembali.
Pandangan Hukum Muhammadiyah Terkait Gambar
Di dunia Islam, penetapan hukum mengenai gambar memiliki ragam pandangan (ikhtilaf), mulai dari yang mengharamkan secara mutlak, memakruhkan, hingga membolehkan (mubah) dengan catatan tertentu.
Majelis Tarjih Muhammadiyah membagi hukum gambar berdasarkan sebab dan tujuannya menjadi tiga kategori utama:
Pertama, gambar yang ditujukan untuk disembah hukumnya haram berdasarkan dalil yang jelas (nash). Kedua, gambar yang difungsikan sebagai sarana pendidikan atau pengajaran hukumnya mubah. Ketiga, gambar yang digunakan sebagai perhiasan terbagi menjadi dua kondisi: mubah jika tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, makruh jika memicu maksiat, dan haram jika membawa pada kemusyrikan.
Pendekatan Integralistik Majelis Tarjih
Dalam merumuskan hukum, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam menggunakan pendekatan integralistik, yaitu memahami dalil dan hadis secara utuh dalam konteks keseluruhan prinsip ajaran Islam, bukan secara terpisah atau atomistik.
Pendekatan yang digagas oleh Imam Asy-Syatibi (w. 790 H/1368 M) ini menarik kesimpulan hukum melalui induksi tematik (istiqra' ma'nawi), yaitu menggali makna mendalam yang meresapi seluruh sumber hukum Islam, ketimbang hanya berpatokan pada ekspresi verbal-formal belaka.
