PP Muhammadiyah Tegaskan Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan Sosial dan Ruang Hidup

BATURMU.COM, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa kebijakan reforma agraria tidak boleh sekadar dipahami sebagai urusan administrasi pertanahan semata. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan agenda strategis negara untuk mewujudkan keadilan sosial, menjamin perlindungan ruang hidup, serta melestarikan lingkungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam Diskusi Publik bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria” yang diselenggarakan di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta, pada Senin (21/9).
Dalam pemaparannya, Busyro merujuk pada Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2024 di Kupang. Keputusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, hak ulayat masyarakat adat, penanganan konflik agraria yang berkeadilan, hingga pelibatan aktif masyarakat sipil. Muhammadiyah juga menekankan pentingnya menjamin hak partisipasi kelompok rentan, seperti perempuan dan penyandang disabilitas, dalam penataan kebijakan agraria.
Menurut Busyro, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria mesti menjadi ruang untuk melakukan koreksi mendasar terhadap ketimpangan struktur penguasaan lahan di Indonesia agar tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan.
“Reforma agraria bukan semata-mata soal tanah. Di dalamnya ada soal keadilan, ruang hidup, lingkungan, hak masyarakat, dan masa depan bangsa,” tegas Busyro.
Ia melanjutkan bahwa reforma agraria merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara nasional, sistematis, dan menyeluruh. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator pasif, melainkan harus hadir secara aktif dalam membenahi relasi kuasa dan penguasaan sumber-sumber daya agraria.
“Reforma agraria adalah usaha negara untuk melakukan penataan ulang melalui koreksi atas struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria yang sebelumnya timpang menjadi lebih berkeadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Busyro menyoroti pesatnya pertumbuhan industri yang kerap memicu monopoli penguasaan ruang secara tidak terkendali. Kondisi ini dinilai membatasi hak publik, mendorong alih fungsi lahan masif, serta memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, krisis air bersih, dan kekeringan.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mendorong hadirnya tata kelola ruang yang adil dan berpihak pada kepentingan umum guna mencegah konsentrasi penguasaan lahan oleh segelintir korporasi besar.
“Karena itu, tata kelola ruang harus dibangun secara adil, hak publik harus dilindungi, dan regulasi harus mampu mencegah konsentrasi penguasaan ruang serta sumber daya yang mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
