PP Muhammadiyah Tegaskan Pentingnya Kawal Putusan MK Berbasis Tradisi Intelektual

BATURMU.COM, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa upaya mengawal konstitusi memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat yang ditopang oleh pengetahuan dan kesadaran hukum yang kuat.
Bagi Muhammadiyah, tradisi intelektual bukan sebatas aktivitas akademik di ruang kelas, melainkan wujud pengabdian kebangsaan untuk menjaga keberlangsungan demokrasi serta memastikan konstitusi tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Busyro menyampaikan bahwa Muhammadiyah tidak akan tinggal diam dalam merespons berbagai persoalan bangsa, termasuk dalam mengawal peran serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, setiap keterlibatan publik dalam kehidupan bernegara sepatutnya dilandasi kajian ilmiah dan komitmen terhadap prinsip ketatanegaraan.
Ia mengingatkan agar masyarakat senantiasa menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, rasa hormat terhadap hukum tidak berarti membuat publik berhenti bersikap kritis atau melepas tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Busyro dalam agenda “Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026” yang diinisiasi oleh Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Kamis (15/10), di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.
Busyro menjelaskan, eksaminasi terhadap putusan hukum merupakan bagian dari intellectual exercise yang sangat krusial dalam dinamika demokrasi. Melalui pendekatan ini, berbagai isu hukum dan ketatanegaraan dapat dipahami secara lebih jernih, objektif, dan terukur.
“Eksaminasi ini merupakan bagian dari ikhtiar intelektual untuk melihat persoalan secara lebih jernih dan menegaskan peran Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Busyro.
Ia juga menguraikan pentingnya menempatkan MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi konstitusionalnya secara independen. Kajian dan eksaminasi dari akademisi maupun organisasi masyarakat sipil justru menjadi instrumen penting untuk mendampingi serta mengawal agar pelaksanaan fungsi tersebut tetap konsisten pada aturan main yang berlaku.
Melalui ruang diskusi terbuka dan kajian akademis yang mendalam, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai setiap putusan MK, sekaligus memastikan implementasinya berjalan selaras dengan semangat konstitusi.
