Muhammadiyah Perjelas Batas Akidah Pokok dan Perbedaan Furuk Lewat Risalah Akidah Islam

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tengah merumuskan Risalah Akidah Islam sebagai salah satu materi utama yang bakal dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-33 di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5–7 November 2026 mendatang.
Kehadiran risalah ini diharapkan mampu mempertegas rumusan akidah Muhammadiyah. Selain itu, dokumen ini disusun untuk membedakan secara jernih antara prinsip-prinsip keimanan mendasar (akidah usul) dengan persoalan yang masih berada dalam ranah perbedaan pandangan di kalangan ulama (akidah furuk).
Anggota tim penulis draf Risalah Akidah Islam sekaligus Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, Ahwan Fanani, menjelaskan bahwa perumusan ini merupakan bentuk pengembangan dari kitab tauhid dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (14/10).
Ahwan memaparkan bahwa pembahasan teologi memiliki rekam jejak panjang dalam sejarah Muhammadiyah, bahkan telah dikaji sejak 1929 tidak lama setelah Majelis Tarjih berdiri. Kendati demikian, pemahaman mengenai identitas akidah Muhammadiyah kerap menjadi ruang diskusi di kalangan warga persyarikatan.
Di dalam HPT, terdapat sejumlah istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan karakter akidah Muhammadiyah, seperti firqah najiah, ahlul haq wasunah, dan Ahlusunah wal Jamaah. Istilah-istilah ini mencerminkan komitmen terhadap pilar keimanan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah mutawatir.
Menurut Ahwan, identitas keimanan Muhammadiyah tidak perlu terburu-buru dikategorikan ke dalam satu mazhab teologi tertentu. Muhammadiyah memanfaatkan kekayaan pemikiran ulama terdahulu untuk memahami wahyu, tetapi tetap menempatkan Al-Qur’an dan sunah sebagai rujukan tertinggi.
“Di Muhammadiyah sendiri kita sejak lama tidak pernah mempersoalkan ini yang benar Asy’ariyah ataukah kemudian kalangan salaf,” kata Ahwan.
Ia menambahkan, tradisi Asy’ariyah dan kalangan salaf memang memiliki pendekatan berbeda. Asy’ariyah membuka ruang bagi argumentasi rasional untuk membentengi keyakinan, sementara kalangan salaf lebih menekankan tekstualitas nas dan membatasi penggunaan takwil.
Oleh karena itu, penyusunan Risalah Akidah Islam memberikan perhatian khusus pada pemisahan antara akidah usul dan akidah furuk. Akidah usul mencakup pokok keimanan mutlak, seperti percaya kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul, hari akhir, serta qada dan qadar. Sebaliknya, akidah furuk berkaitan dengan persoalan yang tingkat kepastian dalilnya tidak setara dengan pokok keimanan, sehingga sangat terbuka bagi ijtihad dan perbedaan penafsiran.
Penegasan pemisahan ini dinilai penting agar perbedaan pada ranah furuk tidak mudah dijadikan alasan untuk menilai keislaman seseorang. Ahwan mencontohkan perbedaan pandangan mengenai tawasul, yang semestinya tidak dihakimi secara ekstrem sebagai perbuatan syirik atau kafir.
“Kalau orang berbeda dengan kita ya kita terima. Itu sebagai ijtihad,” tegasnya.
Lebih jauh, Ahwan menekankan bahwa penalaran rasional tetap diperlukan umat Islam untuk menjelaskan keyakinan secara logis kepada pihak luar, selama tetap berada pada batasan yang wajar. Akal digunakan untuk merenungi ciptaan dan keagungan Allah, bukan untuk menjangkau hakikat zat-Nya.
Melalui perumusan Risalah Akidah Islam ini, Muhammadiyah berikhtiar memperkokoh landasan tauhid warga persyarikatan tanpa terjebak dalam perdebatan teologis yang berkepanjangan.
