Kabar Persyarikatan

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII, Asisten AI untuk Akses Fatwa dan Keilmuan Islam

Redaksi Baturmu
5 November 20263 Menit
Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII, Asisten AI untuk Akses Fatwa dan Keilmuan Islam

BATURMU.COM, SURABAYA — Muhammadiyah secara resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah inovasi berupa asisten berbasis kecerdasan buatan (AI). Layanan digital ini dirancang untuk mempermudah kader Persyarikatan maupun masyarakat umum dalam mengakses khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Peluncuran ChatHPT digelar di tengah perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (11/11). Peresmian dilakukan secara simbolis melalui penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, didampingi Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor UM Surabaya Mundakir.

Inovasi ini merupakan bagian dari ikhtiar Muhammadiyah dalam memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk memperluas jangkauan produk keilmuan Tarjih. Melalui platform digital ini, pengguna dapat mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan keagamaan dan memperoleh jawaban yang merujuk pada dokumen resmi Majelis Tarjih.

Sebagai asisten digital, ChatHPT membantu publik menelusuri serta memahami putusan, fatwa, dan beragam dokumen keagamaan Muhammadiyah. Setiap jawaban yang disajikan juga dilengkapi dengan rujukan resmi, sehingga pengguna dapat menelusuri sumber dasar dari penjelasan tersebut.

Hadirnya ChatHPT menawarkan cara baru dalam berinteraksi dengan dokumen keagamaan. Khazanah keilmuan Tarjih yang sebelumnya harus ditelusuri secara manual kini dapat diakses secara lebih ringkas dan praktis lewat percakapan digital.

Kendati menggunakan teknologi kecerdasan buatan, Muhammadiyah menegaskan bahwa ChatHPT tetap berkedudukan sebagai sarana bantu untuk mengakses rujukan keagamaan. Otoritas penetapan fatwa dan keputusan hukum keagamaan tetap berada sepenuhnya di tangan Majelis Tarjih serta lembaga keilmuan yang berwenang.

Melalui kehadiran ChatHPT, Muhammadiyah berharap rujukan pandangan keagamaan Persyarikatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga Muhammadiyah, kalangan akademisi, mubaligh, hingga masyarakat luas.

Bagikan berita ini: