Muhammadiyah Gagas Fikih Kedaulatan Pangan, Tekankan Kesejahteraan Petani Lokal

BATURMU.COM, SURABAYA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merumuskan draf Fikih Kedaulatan Pangan sebagai landasan moral dan hukum untuk membangun sistem pangan yang berkeadilan. Gagasan ini dihadirkan guna menjamin hak pangan masyarakat sekaligus mengangkat kesejahteraan para produsen pangan di tingkat lokal.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Moh. Shoehada, menyampaikan konsep tersebut dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11). Ia menjelaskan bahwa kedaulatan pangan merupakan paradigma yang jauh lebih luas dan mendasar ketimbang sekadar ketahanan atau swasembada pangan.
Dalam pemaparannya, Shoehada mengungkit kembali pesan bersejarah Presiden Soekarno pada peletakan batu pertama Fakultas Pertanian Universitas Indonesia (sekarang IPB) tahun 1952, yang menegaskan bahwa urusan pangan rakyat adalah persoalan hidup dan matinya suatu bangsa.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga telah menempatkan pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara pun berkewajiban menjamin keterpenuhannya. Namun, Shoehada menilai pemenuhan hak tersebut di lapangan masih diwarnai ketimpangan akses terhadap sumber daya dan belum terwujudnya kesejahteraan petani.
Untuk memperjelas perbedaan antara ketahanan dan kedaulatan pangan, Shoehada menggunakan analogi seekor burung di dalam sangkar. Burung tersebut dapat bertahan hidup karena pemiliknya selalu memberi makan, tetapi ia tidak memiliki kebebasan menentukan pilihan makanannya sendiri. Sementara dalam kedaulatan pangan, masyarakat dan petani memiliki wewenang penuh untuk menentukan sistem produksi dan bahan pangannya tanpa didikte oleh korporasi maupun pasar.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pangan tidak boleh hanya diukur dari besarnya angka produksi, tetapi harus sejalan dengan peningkatan taraf hidup masyarakat yang memproduksinya.
“Mayoritas masyarakat miskin di Indonesia itu adalah petani. Di antaranya adalah para buruh tani. Kita swasembada, tetapi para petaninya tidak pernah sejahtera,” ujar Shoehada.
Guna mewujudkan paradigma tersebut, tim penyusun merumuskan enam pilar utama dalam draf Fikih Kedaulatan Pangan. Keenam pilar itu mencakup: hak setiap individu atas pangan yang halal dan tayib, pengelolaan sumber daya alam berbasis amanah, kemandirian produksi lokal, pemberdayaan para pelaku pangan, perlindungan keanekaragaman hayati melalui diversifikasi pangan, serta menjaga keseimbangan ekologis.
Shoehada menambahkan, kemandirian produksi lokal sangat krusial agar setiap daerah mampu mengembangkan sistem pertaniannya secara mandiri. Ia mengimbau agar ketergantungan pada satu jenis pangan pokok mulai dikurangi dengan memaksimalkan potensi kekayaan pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
