Mengulas Jejak Pemikiran Hukum Muhammadiyah: dari Pembaruan Cara Berpikir Hingga Jihad Konstitusi

BATURMU.COM, JAKARTA — Pemikiran hukum di lingkungan Muhammadiyah senantiasa berlandaskan pada ijtihad kolektif yang terbuka. Dalam kehidupan bernegara, persyarikatan ini konsisten mengedepankan substansi nilai-nilai keislaman serta menjadikan konsensus kebangsaan sebagai pijakan utama.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, Auliya Kasanofa, dalam agenda Pengajian Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (30/10) malam.
Dalam pemaparannya mengenai politik kebangsaan dari kacamata hukum, Auliya menjelaskan bahwa kontribusi hukum Muhammadiyah terbagi dalam lima jalur utama: pemikiran hukum, perjuangan profesional, pembaruan hukum Islam, penguatan kelembagaan, serta penegakan negara hukum. Jejak tersebut dapat ditelusuri melalui kiprah para pimpinan Muhammadiyah dari masa ke masa.
Pada era awal, KH Ahmad Dahlan mengawali langkah pembaruan dengan mengubah cara berpikir masyarakat. Langkah ini kemudian diperkuat oleh KH Ibrahim yang menghadirkan Majelis Tarjih sebagai bentuk pelembagaan ijtihad. Memasuki era perjuangan kemerdekaan, KH Mas Mansur menonjolkan pemikiran Islam yang responsif terhadap persoalan bangsa, mulai dari menolak rancangan perkawinan kolonial hingga memprakarsai pembentukan Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937.
“Jadi, kalau ada yang bilang Muhammadiyah tidak ada peran dalam kemerdekaan, itu salah besar,” tegas Auliya.
Peran strategis persyarikatan juga terlihat nyata dalam perumusan konstitusi negara melalui tiga tokoh utama, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, dan Kasman Singodimedjo. Saat momen krusial perubahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945—termasuk penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan penyesuaian pasal-pasal dasar negara—Kasman Singodimedjo tampil sebagai mediator yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo demi menjaga persatuan bangsa.
“Luar biasa tokoh-tokoh Muhammadiyah bisa mengakomodasi kepentingan bersama. Yang penting, Indonesia merdeka terlebih dahulu,” ujarnya.
Perkembangan pemikiran hukum ini terus berlanjut pada periode-periode berikutnya. Buya Syafii Maarif mendorong gagasan Islam substantif yang menekankan keadilan dan kemanusiaan dalam Pancasila. Selanjutnya, Din Syamsuddin menginisiasi gerakan "jihad konstitusi" yang berhasil membatalkan sejumlah undang-undang bermasalah di Mahkamah Konstitusi, seperti UU Migas dan UU Sumber Daya Air. Pada kepemimpinan Haedar Nashir, Muhammadiyah merumuskan konsep Darul Ahdi wa Syahadah pada 2015, yang menegaskan posisi Pancasila dan negara hukum sebagai konsensus kebangsaan.
Auliya membagi pemikiran hukum Muhammadiyah ke dalam tiga domain utama, yakni hukum Islam dan metodologi, negara dan konstitusi, serta penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, jihad konstitusi di ruang regulasi harus diimbangi dengan jihad advokasi di lapangan melalui penguatan LBH Muhammadiyah, pos bantuan hukum, paralegal, serta edukasi hukum bagi masyarakat.
Secara umum, pemikiran hukum Muhammadiyah berpijak pada lima prinsip dasar: ijtihad kolektif dan terbuka, pengutamaan substansi di atas formalisasi, komitmen pada konsensus kebangsaan, penegakan hukum sebagai instrumen keadilan sosial, serta penguatan integritas negara hukum.
“Kalau etika dan hukum ditegakkan, maka Indonesia semakin berkemajuan,” pungkas Auliya.
