Memahami Salat Istisqa: Majelis Tarjih Muhammadiyah Tekankan Integrasi Dalil Hadis dan Pendekatan Sains

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengimbau warga Muhammadiyah untuk memahami tata cara pelaksanaan salat istisqa melalui pemahaman dalil secara utuh dan penerapan Manhaj Tarjih. Pembahasan ini dinilai penting untuk mencakup pengkajian hadis, perbedaan pendapat para ulama, serta pemanfaatan pendekatan bayani dan burhani dalam merespons persoalan kekeringan.
Hal tersebut disampaikan Wawan saat menjadi penceramah dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (21/10). Ia menjelaskan bahwa istisqa merupakan bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon diturunkannya hujan ketika masyarakat menghadapi bencana kekeringan yang mengganggu ketersediaan air, kelangsungan hidup hewan, serta produktivitas pertanian.
Dalam paparannya, Wawan mengulas hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai seorang sahabat yang mengadukan kondisi kekeringan kepada Nabi Muhammad SAW saat beliau sedang menyampaikan khutbah. Sahabat tersebut memohon agar Rasulullah SAW berdoa kepada Allah SWT agar hujan segera turun.
Rasulullah SAW kemudian memanjatkan doa, “Allahumma agisna” (Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami). Tidak lama setelah doa tersebut diucapkan, gumpalan awan berkumpul dan hujan pun turun. Wawan menggarisbawahi bahwa dalam riwayat ini, Nabi Muhammad SAW berdoa tanpa terlebih dahulu mendirikan salat istisqa. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan hujan tidak selalu harus dipahami sebagai rangkaian ibadah yang wajib diawali dengan salat.
Ia juga memaparkan riwayat lanjutan ketika hujan turun sangat deras hingga menimbulkan kesulitan bagi warga. Sahabat kembali meminta Rasulullah SAW berdoa agar hujan dialihkan. Beliau lantas berdoa, “Allahumma hawalaina wa la ‘alaina” (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan yang membahayakan kami).
Menurut Wawan, kedua peristiwa tersebut membuktikan bahwa doa memohon hujan memiliki landasan tersendiri dalam sunah. Sementara itu, pelaksanaan salat istisqa merupakan persoalan fikih yang perlu dikaji secara saksama dengan memperhatikan keseluruhan dalil yang berkaitan.
Terkait perbedaan pendapat di kalangan ulama, Wawan menyebutkan bahwa Mazhab Hanafi berpandangan istisqa tidak harus disertai dengan salat. Pandangan ini berbeda dengan mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang menganjurkan pelaksanaan salat istisqa. Dalam sejumlah riwayat, salat istisqa dikerjakan sebanyak dua rakaat mirip dengan salat Id, yaitu menggunakan takbir tambahan sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.
Wawan mengakui bahwa tata cara dan jumlah takbir tambahan tersebut sering menjadi bahan diskusi fikih di lingkungan Majelis Tarjih dan Tajdid. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan fikih harus dibaca berbarengan dengan dalil yang menjadi landasannya agar proses penetapan hukum (istinbat) dapat ditelusuri secara jelas.
“Kalau saya berpendapat, kita pakai dalil, bukan kita pakai Munas. Karena judulnya implementasi manhaji,” tegas Wawan.
Ia menambahkan bahwa keputusan hukum fikih dapat mengalami perubahan mengikuti konteks tempat, keadaan, waktu, tradisi, dan motivasi, sepanjang perubahan tersebut berada dalam kerangka metodologi yang jelas. Dalam konteks Manhaj Tarjih, ia mengajak umat untuk membedakan antara pendekatan metodologis dalam mencari hukum dan produk fikih yang menjadi keputusan organisasi.
Selain tata cara salat, Wawan mengingatkan pentingnya mencermati detail riwayat hadis, seperti tindakan Rasulullah SAW membalikkan pakaian luarnya ketika berdoa memohon hujan. Menurutnya, ketelitian dalam membaca teks riwayat merupakan bagian krusial dari penerapan Manhaj Tarjih.
Lebih jauh, Wawan mendorong warga Muhammadiyah untuk memperluas pemaknaan salat istisqa melalui tiga pendekatan Manhaj Tarjih, yakni bayani, burhani, dan irfani. Selama ini, kajian istisqa dinilai masih sangat didominasi oleh pendekatan bayani, yaitu penghimpunan dan pemahaman teks al-Qur'an, hadis, serta sirah nabawiyah.
Sementara itu, pendekatan burhani hadir untuk melengkapi pemahaman keagamaan melalui ilmu pengetahuan modern. Wawan mencontohkan kisah Nabi Yusuf AS dalam Surah Yusuf tentang perencanaan strategi pangan menghadapi masa tujuh tahun subur dan tujuh tahun kekeringan. Hal itu menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan dalam membaca fenomena alam dan menyiapkan mitigasi bagi masyarakat.
Dalam konteks saat ini, data dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dapat dimanfaatkan untuk memahami penyebab kekeringan, memantau potensi hujan, serta menentukan langkah antisipasi yang rasional.
“Di situ bukan lagi doa, mohon maaf, di situ bukan lagi salat, tapi cara secara saintifik yang bisa mengundang hujan turun seperti yang dilakukan oleh BMKG,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya membedakan serta mengintegrasikan fungsi ibadah dan ikhtiar ilmiah. Doa dan salat istisqa merupakan wujud penghambaan dan permohonan spiritual kepada Allah SWT, sedangkan pendekatan sains menjadi sarana rasional bagi manusia untuk memahami hukum alam dan mengelola dampak kekeringan secara terukur.
