Melalui Wakaf Hutan Berkemajuan, MLH PP Muhammadiyah Kelola 114 Hektar Lahan Secara Berkelanjutan

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah tengah menyiapkan pengelola untuk merehabilitasi lahan hutan seluas 114 hektar secara berkelanjutan melalui program Wakaf Hutan Berkemajuan.
Sekretaris MLH PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarak, menjelaskan bahwa pemilihan target luas 114 hektar tersebut disesuaikan dengan momentum peringatan Milad ke-114 Muhammadiyah yang jatuh pada tahun ini. Gerakan pelestarian ini diharapkan terus berkembang dan menjangkau area yang lebih luas di masa mendatang.
Saat ini, sebaran lokasi rehabilitasi berada di beberapa daerah, yaitu Lampung dan Sumatera Utara (masing-masing dua titik), serta Bengkulu, Banten, Banyumas (Jawa Tengah), dan Gunungkidul (DI Yogyakarta) masing-masing satu titik.
Djihadul menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari misi dakwah Muhammadiyah. Teladan dan ajaran Nabi Muhammad SAW mengenai pentingnya menanam pohon serta menjaga alam menjadi dasar pijakan untuk memberikan solusi konkret atas permasalahan lingkungan.
“Muhammadiyah itu menjadi solusi,” ujar Djihadul.
Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan perencanaan yang matang dan penguatan kelembagaan. Melalui pemetaan potensi hutan yang presisi, pengembangan fungsi dan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih terarah.
“Kalau memang dikelola dengan baik, itu akan menjadi amal usaha yang baik,” tambahnya.
Sebagai gambaran, Djihadul menceritakan proses pemulihan tanah wakaf di Gunungkidul. Lahan bekas hutan rakyat yang sempat terbuka akibat penebangan kini dikelola kembali bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat melalui penanaman bermacam jenis pohon serta penyediaan fasilitas pendukung.
Praktik baik di Gunungkidul tersebut dapat dijadikan acuan bagi wilayah lain, tentu dengan menyesuaikan karakteristik ekologis, kebutuhan warga lokal, dan kesiapan sumber daya pengelola di tiap-tiap daerah.
Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak bersifat seremonial atau sekadar berhenti pada tahap penanaman semata. Lahan-lahan tersebut wajib dirawat secara konsisten dan memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi hutan pendidikan (edu forest) hingga kawasan ekowisata sesuai potensi wilayahnya.
Program Hutan Wakaf Berkemajuan ini menjadi sarana mengintegrasikan dakwah ekologi, pemulihan ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat guna menciptakan ruang pembelajaran lingkungan yang lestari dan berdampak panjang.
