Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Penetapan Hukum Islam Dilakukan Secara Integral dan Berhierarki

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan pentingnya menelaah dalil secara menyeluruh dan terstruktur dalam penetapan fatwa maupun hukum keagamaan. Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih Muhammadiyah berpijak pada dua asumsi mendasar, yakni pendekatan integralistik dan hierarkis.
Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/9), Syamsul menyampaikan bahwa pendekatan integralistik menuntut seorang mujtahid untuk menghimpun seluruh dalil tekstual yang berkaitan sebelum merumuskan suatu hukum. Metode ini dikenal dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sebagai istiqra’ ma‘nawi atau induksi tematis guna melahirkan pemahaman yang komprehensif.
"Jadi kita tidak bisa beristinbat atau menetapkan suatu fatwa atau hukum keagamaan berdasarkan satu dua ayat dan hadis. Jadi semua bahan harus kita hadirkan, kita kaji, kita pelajari," tegas Syamsul.
Menurutnya, memahami dalil secara parsial dapat memicu kekeliruan penafsiran. Syamsul mencontohkan penetapan hukum terkait perempuan berpuasa saat suami berada di rumah hingga hukum seni rupa yang menggambarkan makhluk bernyawa, di mana seluruhnya membutuhkan kombinasi dan kajian lintas dalil.
Selain pendekatan integralistik, Manhaj Tarjih mengaplikasikan asumsi hierarkis. Dalam struktur ini, norma keagamaan dikelompokkan ke dalam tiga lapisan: nilai-nilai dasar atau prinsip pokok (seperti keadilan dan kemaslahatan), asas-asas umum, serta al-ahkam al-far‘iyyah atau aturan hukum yang konkret.
Struktur berjenjang tersebut menjadi panduan krusial saat tidak ditemukan ketentuan eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadis. Pada kondisi tersebut, penetapan hukum dilakukan dengan menurunkannya dari nilai dasar serta asas umum yang relevan.
Syamsul memberikan gambaran penerapan hierarki norma ini pada fatwa Muhammadiyah di masa pandemi Covid-19. Saat seseorang dihadapkan pada keterbatasan dana antara berkurban atau membantu tetangga yang terdampak pandemi, Muhammadiyah menerapkan asas al-ahamm muqaddam ‘ala al-muhimm (mendahulukan perkara yang lebih mendesak). Dalam kondisi krisis tersebut, menyelamatkan jiwa manusia menjadi prioritas utama.
Lebih jauh, Syamsul memaparkan tiga ragam metode kerja dalam Manhaj Tarjih, yaitu metode bayani (fokus pada analisis teks/nas), kausasi (mencari sebab dan maqasid al-syariah), serta sinkronisasi (menyelaraskan dalil-dalil yang terkesan bertentangan).
"Dalam masalah ibadah itu prinsip pokoknya adalah al-ittiba‘, kita mengikuti nas. Namun, ijtihad tetap memiliki ruang ketika terdapat bagian yang belum ditentukan secara tegas oleh nas," ungkapnya.
Rangkaian pembahasan mengenai Manhaj Tarjih ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang rencananya digelar pada awal November mendatang. Munas tersebut bakal mengulas lima agenda besar, yaitu Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Praktis, Fikih Lansia, Fikih Ketahanan Pangan, serta Pengembangan Tarjih.
