Kabar Persyarikatan

Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah: Akidah Harus Jadi Sistem Nilai yang Menggerakkan Kehidupan

Redaksi Baturmu
6 November 20264 Menit
Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah: Akidah Harus Jadi Sistem Nilai yang Menggerakkan Kehidupan

BATURMU.COM, SURABAYA — Pemahaman akidah dalam Islam dinilai tidak boleh sebatas doktrin yang dihafalkan, melainkan harus berkembang menjadi sistem nilai yang mampu menjawab tantangan zaman serta menggerakkan perubahan sosial ke arah kebaikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11).

Menurut Ustadi, pemahaman akidah umat Islam saat ini masih dihadapkan pada tiga masalah mendasar. Ketiganya yaitu corak pemikiran yang teosentris dan defensif-apologetik, cara pandang yang dikotomis dan atomistik, serta orientasi yang terlalu berfokus pada kehidupan akhirat semata.

Kondisi tersebut menyebabkan akidah sering kali dipahami secara eksklusif dan terpisah dari realitas kehidupan. Lebih lanjut, perbedaan dalam memahami akidah bahkan berpotensi memicu klaim kebenaran sepihak, di mana suatu kelompok merasa paling benar dan selamat, sementara kelompok lain dianggap menyimpang.

Padahal, kata Ustadi, akidah semestinya mendorong setiap Muslim untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan dunia melalui tindakan nyata. Ia mengutip pemikiran mufasir Said Nursi ketika memaknai Surah al-Baqarah ayat 214, bahwa jihad dapat dipahami sebagai perjuangan maknawi melawan kelemahan dan ketertinggalan umat, sedangkan kesabaran diwujudkan lewat aksi-aksi positif.

“Pikirkan yang di sini. Nanti semangat membawa ayat-ayat tentang surga, tentang akhirat itu ke sini untuk semangat kita membangun dunia,” ujar Ustadi.

Guna memperbarui paradigma tersebut, Ustadi menawarkan pendekatan maqāṣid al-‘aqīdah atau tujuan-tujuan akidah yang mengacu pada pemikiran Muhammad Gamal Abdur. Pendekatan ini mencakup beberapa prinsip utama:

Pertama, memahami agama secara utuh melalui dimensi iman, Islam, dan ihsan sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Jibril. Agama memiliki nilai etik, etos, dan estetika, sehingga tidak boleh disederhanakan hanya menjadi urusan hukum atau ritual ibadah.

Kedua, mendudukkan perlindungan terhadap hak asasi manusia—seperti jiwa, harta, dan kehormatan—sebagai bagian dari fondasi keimanan. Ketiga, mentransformasikan Asmaul Husna menjadi nilai-nilai etis dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar dihafalkan nama dan sifat-Nya.

Keempat, menerapkan hierarki kebutuhan (daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat) secara dinamis agar hal-hal yang bersifat pelengkap tidak disikapi secara berlebihan hingga memicu sikap mudah menghakimi atau mengafirkan orang lain.

Kelima, menempatkan akidah sebagai pelayan dalam pencarian kebenaran, bukan sebagai pengawas dogma yang menutup ruang berpikir. Pemahaman akidah harus senantiasa terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan konteks zaman tanpa mengikis esensi tauhid.

Ustadi menambahkan bahwa muara dari prinsip-prinsip tersebut adalah terwujudnya al-haq (kebenaran) yang berjalan berdampingan dengan al-adl (keadilan) dan al-jamal (keindahan) untuk mencapai al-hayah al-tayyibah, yakni kehidupan yang baik.

Ia menilai, fondasi pemikiran ini sebenarnya sudah tercermin dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Langkah berikutnya adalah memberikan pengayaan perspektif agar pemahaman keagamaan warga Muhammadiyah semakin relevan dengan tuntutan zaman.

Dalam konteks Muhammadiyah, pembaruan paradigma akidah perlu berfokus pada tiga hal utama: menjadikan konsep ketuhanan sebagai sistem nilai penggerak kehidupan, mengarahkan pemahaman akidah pada isu kemanusiaan, keadilan, dan kemajuan, serta menghadirkan cara beragama yang berorientasi pada solusi.

“Akidah sebagai pelayan, akidah yang dinamis, akidah yang kontekstual,” tegasnya.
Bagikan berita ini: