Kabar Persyarikatan

PP Muhammadiyah Rilis 8 Sikap Terkait Karhutla 2026: Tegaskan Keselamatan Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama

Redaksi Baturmu
20 Oktober 20266 Menit
PP Muhammadiyah Rilis 8 Sikap Terkait Karhutla 2026: Tegaskan Keselamatan Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama

BATURMU.COM, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Indonesia pada tahun 2026, khususnya di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain memicu kerusakan lingkungan yang parah, karhutla terbukti berdampak langsung pada terganggunya kesehatan masyarakat, terhentinya aktivitas pendidikan, hilangnya mata pencaharian warga, hingga memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Keprihatinan tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026. Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian mutlak dari ajaran Islam dan wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi.

"Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang. Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah kemudaratan. Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu," tegas PP Muhammadiyah dalam pernyataan resminya.

Dalam ajaran Islam, perintah menjaga alam juga berlandaskan pada al-Qur'an, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41, yang melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi. Mengingat kompleksnya persoalan karhutla dari hulu ke hilir, PP Muhammadiyah merumuskan delapan poin pernyataan sikap dan desakan strategis kepada pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, serta masyarakat luas:

1. Mengutamakan Keselamatan dan Perlindungan Rakyat
Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk mengerahkan seluruh sumber daya secara optimal, masif, dan terkoordinasi guna memadamkan api serta menangani dampak karhutla. Perlindungan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perhatian khusus wajib diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga berisiko kesehatan tinggi. Informasi lingkungan yang transparan juga harus disediakan bagi publik.

2. Membenahi Tata Kelola dan Pencegahan Berkelanjutan
Merespons tekad politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola sumber daya alam berbasis konstitusi (pasal 30 UUD 1945), Muhammadiyah mendorong pembenahan mendasar atas kebijakan hutan dan lahan. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan usaha, menghentikan konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah pencegahan harus dijalankan secara konsisten sepanjang tahun.

3. Penegakan Hukum Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh kasus karhutla secara transparan. Penindakan hukum harus menjangkau individu, korporasi, aktor intelektual yang menyuruh atau diuntungkan, hingga oknum pejabat atau aparat yang terbukti melindungi kejahatan lingkungan tersebut. Jabatan dan kekuatan modal tidak boleh dijadikan perisai dari jerat hukum.

4. Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah
Kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa di wilayah rawan karhutla diimbau menyelaraskan langkah pencegahan dan pemulihan dengan pemerintah pusat. Perbedaan kewenangan tidak boleh menjadi penghambat keselamatan rakyat. Selain itu, pertanggungjawaban anggaran dan penindakan terhadap pejabat yang lalai harus dilakukan secara terbuka.

5. Menuntut Tanggung Jawab Dunia Usaha
Pelaku usaha diwajibkan menjalankan aktivitas ekonomi beretika dan bertanggung jawab penuh menjaga wilayah konsesinya dari kebakaran. Korporasi dilarang mengalihkan beban kerusakan kepada masyarakat. Perusahaan yang terbukti bersalah wajib menerima sanksi hukum serta membiayai pemulihan lingkungan dan kerugian warga.

6. Pemulihan Kehidupan Masyarakat dan Lingkungan
Pemerintah harus menjamin pendampingan jangka panjang untuk memulihkan sektor kesehatan, pendidikan, dan perekonomian warga terdampak. Pemulihan ekosistem hutan dan lahan perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal serta petani kecil, termasuk mendampingi mereka agar mampu mengelola lahan tanpa membakar.

7. Menguatkan Solidaritas dan Peran Masyarakat
Masyarakat diimbau tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar serta aktif melaporkan titik api maupun dugaan pelanggaran. Pemerintah dan aparat menjamin perlindungan hukum bagi warga yang melaporkan pelanggaran dengan itikad baik.

8. Mobilisasi Seluruh Jaringan Persyarikatan Muhammadiyah
PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh tingkatan pimpinan, organisasi otonom seperti 'Aisyiyah, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB)/Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Majelis Lingkungan Hidup, serta Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah untuk turun tangan. Seluruh elemen diminta memperkuat bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan lingkungan, dan advokasi warga berlandaskan nilai-nilai Surah Al-Ma'un.

Bagikan berita ini: