Jelang Munas, Majelis Tarjih Muhammadiyah Kembali Kajian Redaksi Taswib dalam Azan Subuh

BATURMU.COM, YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengkaji persoalan taswib dalam azan Subuh, yaitu lafal as-salatu khairun minan-naum. Peninjauan ulang ini dilakukan sebagai bagian dari langkah persiapan menyongsong Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang dijadwalkan berlangsung pada awal November mendatang.
Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, memaparkan latar belakang kajian tersebut dalam acara Pengajian Tarjih pada Rabu (23/9). Menurutnya, perbedaan pendapat mengenai ucapan taswib telah berlangsung lama dalam khazanah fikih klasik dan sempat belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan internal Muhammadiyah terdahulu.
Ia menjelaskan bahwa persoalan taswib pertama kali dibahas di lingkungan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih di Klaten tahun 1980. Pembahasan tersebut kemudian berlanjut pada Munas Tarjih di Malang tahun 1989, namun belum membuahkan kesepakatan sehingga statusnya dinyatakan tawaqquf atau dihentikan sementara.
“Tahun 2026 dicoba ditinjau kembali karena itu diamanahkan oleh putusan itu yang belum selesai agar diselesaikan pada Muktamar Tarjih yang berikutnya,” ujar Syamsul.
Dalam pengajian tersebut, Syamsul turut menguraikan peta pandangan dari empat mazhab fikih utama. Berdasarkan keterangan Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dalam al-Hujjah ‘ala Ahl al-Madinah, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa lafal as-salatu khairun minan-naum diucapkan setelah azan Subuh selesai dan sebelum iqamah.
Sementara itu, penduduk Madinah dan Imam Malik (sebagaimana dicatat dalam al-Mudawwanah al-Kubra) memandang taswib sebagai bagian dari azan yang dibaca sebanyak dua kali setelah kalimat hayya ‘ala al-falah. Di sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal juga termasuk ulama yang menerima keberadaan taswib dalam azan Subuh.
Berbeda dengan mazhab lainnya, Imam al-Syafi‘i menyatakan ketidaksukaannya terhadap penggunaan taswib, baik untuk azan Subuh maupun azan lainnya.
“Imam Syafi‘i wafat 204 atau 820 mengatakan, ‘Saya tidak menyukai taswib dalam azan Subuh maupun lainnya’,” kata Syamsul.
Syamsul menerangkan bahwa dalam mazhab Syafi'i terdapat dinamika dari qaul qadim (pendapat lama) yang menerima taswib menuju qaul jadid (pendapat baru) dalam kitab al-Umm yang tidak memasukannya. Kendati demikian, sejumlah ulama Syafi'iyah tetap mempraktikkannya karena meyakini adanya dasar dari Rasulullah SAW.
Mengutip analisis Ibn Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid, Syamsul menyebutkan akar perbedaan pandangan para ulama ini bersumber dari latar sejarah: apakah ucapan taswib sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW atau baru dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab.
Guna menyelesaikan perbedaan tersebut, Syamsul menekankan pentingnya menghimpun seluruh riwayat hadis secara komprehensif, baik riwayat dari Abu Mahdzurah maupun riwayat mursal dari Sa‘d bin al-Musayyab mengenai Bilal bin Rabah. Penilaian mendalam terhadap sanad dan kualitas perawi menjadi syarat mutlak dalam proses ijtihad ini.
“Jadi semua nas yang terkait harus kita pelajari dan kita himpun. Tidak bisa berijtihad memegang satu dua hadis itu,” tegas Syamsul.
Pendekatan tersebut selaras dengan prinsip integralistik dan asas al-ittiba‘ (mengikuti tuntunan Nabi) dalam manhaj tarjih Muhammadiyah. Selain isu taswib, Munas Tarjih mendatang juga dirancang untuk membahas berbagai agenda penting lainnya, seperti Risalah Akidah, Risalah Akhlak Praktis, Fikih Lansia, serta Fikih Ketahanan Pangan.
