Ismail Hasani Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi UIN Jakarta

BATURMU.COM, JAKARTA — Wakil Sekretaris Lembaga Kajian Kerja Sama Strategis (LKKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ismail Hasani, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pengukuhan tersebut dilaksanakan bersama 12 guru besar lainnya pada Rabu (30/9).
Ismail merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang telah berkiprah selama lebih dari dua dekade. Rekam jejaknya mencakup peran sebagai peneliti dan tim advokasi di Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), keterlibatan dalam proses perdamaian di Maluku, Aceh, serta Papua, hingga mendirikan SETARA Institute. Selain itu, ia pernah dipercaya menjadi Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Dalam pengukuhannya, Ismail menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Melalui orasi tersebut, ia mengaitkan pengalaman advokasi dan kajian hukumnya dengan pentingnya gagasan constitutional leadership agar konstitusi tidak sekadar menjadi teks norma, melainkan landasan riil dalam menjalankan pemerintahan.
“Kepemimpinan konstitusi atau constitutional leadership adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi,” ujar Ismail dalam orasinya.
Ia menyoroti bahwa prinsip demokrasi dan rule of law dalam sepuluh tahun terakhir menghadapi berbagai ujian, termasuk disrupsi legislasi dan maraknya fenomena autocratic legalism. Guna menghadapi tantangan ini, Ismail mendorong penguatan kehidupan konstitusional melalui sinergi tiga kelompok aktor utama, yaitu Mahkamah Konstitusi, Presiden bersama DPR, serta akademisi dan masyarakat sipil di bidang hukum konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa jika lembaga politik melahirkan political judgment dan lembaga peradilan mengeluarkan constitutional court judgment, maka akademisi memiliki peran strategis dalam menyumbangkan academic-constitutional judgment.
“Academic-constitutional judgment tidak memiliki daya paksa institusional. Kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan,” katanya.
Menurut Ismail, penilaian dari ranah akademis ini setidaknya memiliki tiga fungsi penting, yaitu kritis, korektif, dan konstruktif. Melalui fungsi tersebut, akademisi dapat terus menguji kebijakan atau keputusan penguasa dari kacamata konstitusi, termasuk pada produk kebijakan yang populer secara politik maupun yang telah sah secara hukum.
Sebagai penutup orasinya, Ismail menegaskan bahwa kepemimpinan konstitusional pada hakikatnya membatasi kekuasaan itu sendiri.
“Bukan kepemimpinan atas konstitusi, melainkan kepemimpinan yang tunduk, dibatasi, dan diarahkan oleh konstitusi,” tuturnya.
